Alih Profesi Pustakawan Menjadi Arsiparis: Peluang, Tantangan, dan Strategi Pengembangan Karier
Pendahuluan
Perubahan dinamika informasi di era digital mendorong tenaga profesional di bidang informasi untuk menyesuaikan kompetensinya. Dua profesi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan informasi adalah pustakawan dan arsiparis. Keduanya sering dianggap memiliki ruang lingkup kerja yang beririsan, meskipun fokus dan regulasi yang menaunginya berbeda. Dalam beberapa tahun terakhir, arus alih profesi pustakawan menjadi arsiparis semakin terlihat di berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
1. Latar Belakang dan Alasan Alih Profesi
Beberapa faktor yang mendorong pustakawan beralih profesi menjadi arsiparis antara lain:
a. Kebutuhan Organisasi
Banyak instansi pemerintah memiliki kebutuhan yang lebih mendesak pada penataan arsip dinamis, pengelolaan arsip vital, dan pembentukan unit kearsipan. Hal ini membuka peluang karier bagi ASN yang sebelumnya berprofesi sebagai pustakawan.
b. Kesesuaian Kompetensi Dasar
Pustakawan memiliki keahlian dasar yang dekat dengan bidang kearsipan, seperti:
-
manajemen informasi,
-
klasifikasi dan pengindeksan,
-
pelayanan informasi,
-
dokumentasi dan preservasi.
Kesamaan ini membuat pustakawan relatif lebih siap untuk beradaptasi di dunia kearsipan.
c. Peluang Pengembangan Karier
Dalam beberapa situasi, jenjang karier arsiparis di instansi tertentu lebih terbuka atau lebih sinkron dengan kebutuhan organisasi, sehingga menjadi pilihan realistis bagi pustakawan yang ingin berkembang.
2. Perbedaan Pokok antara Pustakawan dan Arsiparis
Meski memiliki irisan, kedua profesi ini tetap berbeda dalam cakupan tugas:
| Aspek | Pustakawan | Arsiparis |
|---|---|---|
| Fokus | Informasi publik, koleksi terbitan | Arsip dinamis & statis |
| Regulasi | Undang-Undang Perpustakaan | UU Kearsipan |
| Objek Kelola | Buku, jurnal, media terbitan, repository | Arsip kertas, elektronik, audiovisual, arsip vital |
| Output Layanan | Literasi informasi, layanan koleksi | Keamanan arsip, retensi, temu kembali, akuisisi arsip statis |
Memahami perbedaan ini penting agar proses transisi berlangsung lancar.
3. Tantangan dalam Alih Profesi
Alih jenjang profesi tidak terlepas dari tantangan, seperti:
a. Penyesuaian Regulasi
Arsiparis harus memahami peraturan teknis Lembaga Kearsipan (ANRI) seperti:
-
klasifikasi arsip,
-
jadwal retensi arsip (JRA),
-
sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip,
-
penyusutan dan akuisisi arsip statis.
b. Perubahan Pola Kerja
Pekerjaan arsiparis cenderung lebih administratif dan prosedural dibanding pustakawan, yang lebih bersifat layanan dan publikasi.
c. Sertifikasi dan Diklat
Untuk menjadi arsiparis fungsional, biasanya dibutuhkan:
-
diklat dasar dan teknis kearsipan,
-
penilaian angka kredit sesuai PermenPANRB.
Tidak semua pustakawan langsung familiar dengan proses ini.
4. Kompetensi yang Perlu Disiapkan
Agar sukses menjalani alih profesi, beberapa kompetensi berikut harus dikembangkan:
-
Manajemen arsip dinamis dan statis
-
Penerapan Sistem Informasi Kearsipan (SIKA/SAKIP/other e-archive systems)
-
Preservasi arsip fisik dan digital
-
Pemahaman JRA dan penyusutan arsip
-
Kemampuan audit kearsipan
-
Komunikasi dan advokasi kearsipan dalam organisasi
5. Strategi Sukses dalam Alih Profesi
Berikut strategi yang dapat membantu individu maupun instansi:
a. Mengikuti Pelatihan Resmi
Diklat dari ANRI atau lembaga yang diakui akan memperkuat dasar keilmuan kearsipan.
b. Membangun Portofolio Kearsipan
Dokumentasikan pekerjaan seperti penataan arsip, penyusunan JRA, migrasi data, dan audit internal.
c. Aktif dalam Komunitas Profesi
Bergabung dengan komunitas arsiparis nasional membantu memperluas jejaring dan pembelajaran.
d. Menyelaraskan dengan Kebutuhan Instansi
Pastikan tugas yang dikerjakan sesuai dengan butir kegiatan jabatan arsiparis untuk mempermudah penilaian angka kredit.
Kesimpulan
Alih profesi dari pustakawan menjadi arsiparis merupakan pilihan karier yang realistis dan strategis di tengah kebutuhan organisasi akan pengelolaan arsip yang profesional. Meskipun memerlukan penyesuaian, kompetensi dasar pustakawan memberikan modal kuat untuk sukses di bidang kearsipan. Dengan pelatihan yang tepat, pemahaman regulasi, dan keterampilan teknis yang memadai, proses transisi ini dapat membuka peluang baru dalam pengembangan karier maupun kontribusi terhadap tata kelola informasi yang lebih baik.


Judul Buku
